More
    HomeOtomotifHeadlamp Pop Up Dilarang Karena Pernah Populer Sebagai Fitur Ikonik Mobil

    Headlamp Pop Up Dilarang Karena Pernah Populer Sebagai Fitur Ikonik Mobil

    Kehadiran mobil dengan headlamp pop up pada era 90-an ke bawah dianggap sebagai fitur yang cukup membanggakan karena terkesan mewah dan futuristik. Hal ini membuat pemilik mobil merasa gengsi karena lampu pop-up membuat penampilan mobil terlihat lebih sleek dan aerodinamis saat dalam kondisi tertutup. Mobil dengan lampu pop-up memiliki kesan unik dimana lampu depan akan terlipat ke dalam saat tidak digunakan dan akan muncul ke luar seperti mata manusia yang terbuka saat lampu diaktifkan.

    Namun, keberadaan lampu pop up kini sudah semakin langka karena adanya aturan regulasi yang melarang penggunaan lampu pop up pada mobil baru. Regulasi ini diterapkan karena lampu pop up dianggap tidak aerodinamis dan berbahaya bagi keselamatan pejalan kaki saat terjadi tabrakan. Dalam regulasi European Design Laws tahun 2004 misalnya, lampu pop up dianggap tidak memenuhi persyaratan keselamatan karena model lampu utamanya yang terlalu menonjol dibandingkan dengan desain fascia depan mobil secara keseluruhan.

    Selain masalah keselamatan, lampu pop-up juga terbukti rumit secara mekanis dan mahal untuk diproduksi. Sistem lampu pop up memerlukan setidaknya dua motor atau sistem vakum untuk mengontrol buka tutup lensa reflektor, sehingga menyebabkan biaya produksi yang tinggi. Selain itu, lampu pop-up juga bisa bermasalah dalam kondisi cuaca ekstrem seperti salju atau dingin yang menyebabkan motor pelipat lampu tidak berfungsi dengan baik.

    Meskipun lampu pop up dianggap sebagai fitur keren dan unik pada era 90-an, namun dengan adanya regulasi keselamatan yang semakin ketat dan teknologi lampu depan yang semakin canggih, produsen mobil lebih cenderung beralih ke pengembangan teknologi lampu depan yang lebih modern dan aman. Meskipun demikian, mobil lawas dengan lampu pop up masih tetap boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, namun penggunaan lampu pop-up pada mobil baru sudah tidak diperbolehkan lagi.

    Source link

    berita