More
    HomeKesehatanKomisi E DPRD DKI: Jangan Membebani Siswa dan Orangtua dengan Baju Adat...

    Komisi E DPRD DKI: Jangan Membebani Siswa dan Orangtua dengan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah

    Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh isu tentang perubahan seragam sekolah baru 2024 yang mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. Isu ini berkembang luas di kalangan masyarakat yang mengira akan ada perubahan seragam setelah lebaran.

    Menurut informasi yang beredar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan klarifikasi terkait spekulasi tersebut. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka @Kemdikbud.RI pada Senin, 15 April 2024, Kemendikbudristek menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tersebut tidak benar.

    Kemendikbudristek juga mengingatkan bahwa kebijakan seragam sekolah masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022, yang menyebutkan ada empat jenis seragam yang wajib digunakan oleh murid, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

    Terkait dengan penerapan pakaian adat, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memastikan bahwa penerapannya tidak membebani siswa dan orangtua. Iman menekankan pentingnya agar kriteria yang ditetapkan Kementerian dapat diakomodir tanpa memberatkan masyarakat.

    Puluhan orang tua di Pantura, Subang, Jawa Barat bahkan rela menjual emas simpanan mereka demi membeli pakaian seragam dan alat tulis sekolah untuk anak-anak mereka. Hal ini menjadi contoh betapa pentingnya keberadaan seragam sekolah yang terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.

    Source link

    berita