Tindak pidana terus terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), terutama yang terkait dengan kendaraan roda 2. Pada tanggal 20-21 April 2024, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap 3 kasus yang melibatkan pencurian dan penggelapan kendaraan motor.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 20 April 2024. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap pelaku AH yang melakukan pencurian sepeda motor milik MR di Jalan Gelatik 2, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara itu, kasus kedua melibatkan pelaku MAR yang ditangkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota setelah ketahuan menjual motor hasil penggelapan di jejaring sosial Facebook.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa MAR melakukan penggelapan motor dengan meminjam motor korban dan kemudian menjualnya di Facebook. Korban melapor ke polisi setelah mengetahui hal ini dan Tim Elang berhasil menemukan pelaku berdasarkan akun Facebook miliknya.
Kasus ketiga terjadi pada Minggu, 21 April 2024. Pelaku HW berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Puspita, Jalan Bengkuring Raya. Pelaku HW, yang merupakan seorang residivis, mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.