Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa H Mohammad Al Hamid, Iwan Rifani Wijaya, dan Sujoto dalam perkara korupsi Dana Hibah di KONI Berau. Majelis Hakim menyatakan ketiga Terdakwa tidak bersalah atas dakwaan primair, namun bersalah atas dakwaan subsidair. Terdakwa H Mohammad Al Hamid dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, serta wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp442.030.000. Terdakwa lainnya juga dijatuhi pidana yang sama, dengan kewajiban membayar Uang Pengganti masing-masing. Para terdakwa menerima putusan tersebut, sementara JPU masih memikirkan langkah selanjutnya. Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.