Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Perpres tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, kehadiran Perpres tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam menurunkan kasus gagal tumbuh pada anak akibat kurangnya asupan gizi secara signifikan. Hasto menjelaskan bahwa BKKBN dapat mengundang rapat dengan wakil kepala daerah untuk membahas percepatan penurunan stunting dalam waktu yang ada, sebagai strategi untuk mengurangi kesenjangan yang ada.
Hasto juga mengatakan bahwa aturan terkait percepatan penurunan stunting tersebut telah berhasil menurunkan angka stunting secara nasional. Angka stunting yang sebelumnya mencapai 24,4 persen pada tahun 2021, berhasil turun menjadi 21,6 persen pada tahun 2022.