Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Sabu seberat 1.524 Gram (1,5 Kg) dalam 15 poket, Rabu (24/4/2024) Pukul 01:00 Wita. Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Tersangka dalam kasus ini adalah MR alias Jablay (47).
Keberhasilan dalam pengungkapan ini bermula dari penangkapan SS alias Adi di Jalan Pangeran Hidayatullah dalam perkara lain. SS mengakui menerima Sabu sebanyak 20 gram dari MR untuk dijejakkan atau ditaruh di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli. Namun, SS tidak menjalankan instruksi tersebut dan sebagian Sabu telah dijual kepada Ab. Saat Ab ditangkap, ditemukan Sabu seberat 1,6 gram di celananya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Gudang Sarang Walet yang kuncinya dikuasai oleh MR. Ketika pintu gudang dibuka, ditemukan 15 bungkus Sabu seberat 1.524 gram. MR mengakui kepemilikannya terhadap Sabu tersebut.
Sabu yang didapat oleh MR berasal dari Rid (DPO) di Banjarmasin seberat 2.000 gram pada bulan Maret 2024. Peran MR adalah mendatangkan atau membeli Sabu dari Rid di Banjarmasin dan menjualnya di Samarinda.
MR kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 112 Ayat (2), ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
(Sumber: HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman