Terdakwa Andri Soegianto, anak dari Soegianto, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 106/Pid.B/LH/2024/PN Smr yang diketuai oleh Ary Wahyu Irawan SH MH pada Senin, 29 April 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Andri Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mati. Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, barang bukti berupa 1 ekor Harimau Benggala jantan bernama Troy dan 1 ekor Macan Dahan bernama Rex dirampas untuk negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, Harimau bernama Boss dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Andri Soegianto.
Penasehat Hukum Terdakwa, Arjuna Ginting SH, menyatakan bahwa kliennya divonis 2 bulan dan langsung dibebaskan setelah selesai sidang. JPU Stefano juga menyatakan menerima putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Terdakwa Andri Soegianto selama 3 bulan penjara, dengan pertimbangan yang matang. Meskipun demikian, Terdakwa dan korban sudah berdamai, dengan Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa harimau yang memangsa korban bukan termasuk jenis dilindungi. Hal ini menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan Pasal yang relevan.
Dengan demikian, putusan Majelis Hakim atas kasus ini telah final dan Terdakwa Andri Soegianto dapat bebas setelah menjalani pidana penjara selama 2 bulan.