More
    HomeHukum dan KriminalAdzie, Terdakwa Kasus Narkoba, Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan -...

    Adzie, Terdakwa Kasus Narkoba, Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan – Hukum Pidana

    Terpidana Adzie Khaydier Asha Bin Ahmad Samand divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Smr pada Selasa (30/4/2024). Majelis Hakim yang terdiri dari Rida Nur Karima SH MHum, Nyoto Hindaryanto SH, dan Andri Natanael Partogi SH MH, menyatakan bahwa Adzie terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada Adzie. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Adzie dikurangkan dari pidana, dan Adzie tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Handphone Android dirampas untuk dimusnahkan.

    Adzie juga diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Adzie selama 4 tahun dalam sidang sebelumnya.

    Pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023, Adzie diamankan oleh Polsek Sungai Pinang karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Dalam persidangan, terungkap bahwa Adzie sudah 3 kali membeli Sabu dari seseorang bernama Arif Badu alias Om Kumis seharga Rp150 ribu per poketnya, dengan tujuan untuk konsumsi pribadi.

    Penasehat Hukum Adzie mengkonfirmasi bahwa kliennya menerima putusan tersebut. Adzie Khaydier Asha Bin Ahmad Samand dikonfirmasi menerima putusan tersebut. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita