Ray menyatakan bahwa selain ruang laktasi, Peraturan Kesehatan nomor 15 tahun 2013 juga menyarankan adanya program edukasi, promosi, dan konselor laktasi. Ini harus diimplementasikan di tempat kerja untuk mendukung ibu yang sedang menyusui.
“Selain ruang laktasi yang bersifat privat dan khusus, program edukasi, promosi, dan konselor laktasi juga harus ada. Jika jumlah karyawan sudah banyak, konselor laktasi harus wajib di tempat kerja. Ini merupakan keharusan,” kata Ray.
Namun sayangnya, banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang belum menyediakan hal ini. Menurut penelitian Ray, pabrik yang menerapkan program laktasi yang lengkap berhasil meningkatkan tingkat ASI eksklusif hingga 58 persen. Selain itu, pekerja perempuan yang berhasil memberikan ASI eksklusif cenderung lebih produktif hingga 1,5 hingga 2 kali lipat.
Dengan kata lain, investasi dalam mendukung pekerja perempuan untuk memberikan ASI eksklusif adalah langkah yang menguntungkan bagi perusahaan. Produktivitas pekerja meningkat, target pekerjaan tercapai, dan tingkat absen atau ketidakhadiran pun berkurang.