Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) atau Hospital Based. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di RSPPU, para mahasiswa atau residen tidak akan dipungut biaya. Bahkan, para residen juga akan mendapat benefit seperti tenaga kerja lainnya.
“Pendidikan dokter spesialis ini sama dengan pendidikan dokter spesialis di seluruh dunia, tidak usah bayar uang kuliah, tidak usah bayar uang pangkal,” kata Budi dalam peluncuran RSPPU di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat pada Senin, 6 Mei 2024.
“Mereka akan menjadi tenaga kontrak dari rumah sakit sehingga mereka mendapatkan benefit (gaji) yang normal seperti tenaga kerja lainnya,” kata Budi.
Budi menjelaskan, RSPPU adalah program untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
“Kita memiliki 29 ribu gap dokter spesialis yang kita harus distribusi sampai ke level kabupaten/kota.”
Salah satu penyebab kurangnya dokter spesialis, menurut Budi, adalah karena produksi dokter spesialis di Indonesia hanya 2.700 per tahun. Sementara, kebutuhannya 29 ribu. Kebutuhan ini dapat dipenuhi dalam 10 tahun dan dengan adanya RSPPU, maka diharapkan produksi dokter spesialis menjadi lebih cepat yakni lima tahun.
“Itu sebabnya, kita membuka pendidikan berbasis rumah sakit dan kolegium karena memang ini yang dilakukan standar di seluruh dunia. 420 rumah sakit pendidikan akan mendampingi 24 fakultas kedokteran yang sudah melakukan pendidikan spesialis,” jelas Budi.