Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Nurul Hisyam, beserta timnya menggelar Konferensi Pers untuk memberikan perkembangan terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan KWH Meter yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021.
Dalam konferensi yang digelar di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, dijelaskan bahwa anggaran Hibah sebesar Rp66.807.742.549,- direalisasikan dengan nilai Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Sebesar Rp10.700.000.000,00 dari anggaran tersebut diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak mampu.
Namun, pemasangan KWH Meter tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh yayasan penerima hibah melainkan menggunakan jasa penyedia, yaitu SA. Sayangnya, pemasangan KWH Meter tidak dilakukan dengan benar dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB yang diajukan.
Dari realisasi anggaran tersebut, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- yang diduga dinikmati oleh Tersangka SA dan pihak terkait lainnya. Proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk pertanggung jawaban pidana.
Tersangka SA telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Mei 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Penetapan Penahanan. Proses investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.