Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) atau Hospital Based. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan tanggapan terkait program ini. Dia mengapresiasi program tersebut sebagai amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 209 Ayat 2.
Menurut Edy, program Hospital Based ini merupakan terobosan yang bagus, namun perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan. Penting untuk memastikan bahwa kurikulum, proses pendidikan, dan kualitas lulusan dari program Hospital Based sama dengan program spesialis yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran. Kolegium bertanggung jawab atas standar pendidikan di Hospital Based dan bekerja sama dengan Kemendikbud, Kemenkes, serta asosiasi rumah sakit tempat program ini diselenggarakan.
Edy mengatakan bahwa diperlukan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit ini. Dia juga setuju bahwa peserta program dokter spesialis berbasis rumah sakit sebaiknya berasal dari daerah dan kembali mengabdi di daerah asal mereka. Hal ini penting mengingat kebutuhan akan dokter di daerah-daerah tertinggal, sulit, dan perbatasan.
Edy berharap bahwa lulusan program Hospital Based ini adalah putra daerah yang bersedia untuk mengabdi kembali ke daerah asal mereka. Ini diharapkan dapat mengatasi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan layanan kesehatan karena kurangnya dokter di daerah tersebut.