Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 11:00 Wita hingga 14:00 Wita. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU.
Dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang ditemukan telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, yang kemudian dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Kota Samarinda. Kasus ini terjadi karena manipulasi data penerima TPP dalam kurun waktu tahun 2018-2022, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp6 miliar.
Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara dan mengungkap tindak pidana yang terjadi.