Jumarding, seorang warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga mengalami kriminalisasi oleh PT SKN, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kukar. Protes Jumarding terhadap kegiatan land clearing yang dilakukan oleh PT Sinar Kumala Naga (SKN) di lahan miliknya berakhir dengan pelaporan ke Polisi atas tuduhan menghalang-halangi kegiatan perusahaan.
Meskipun telah dilakukan mediasi antara Jumarding dan perusahaan, tidak ada kesepakatan tercapai terkait pembebasan lahan. SKN melaporkan Jumarding pada bulan Maret 2023 dan persidangan baru dimulai di Pengadilan Negeri Tenggarong pada bulan Januari 2024.
Jaksa menuntut Jumarding dengan tuduhan merintangi kegiatan pertambangan perusahaan sesuai dengan Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal A 136 Ayat (2). Jumarding didakwa melanggar Pasal 162 UU RI No 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tim kuasa hukum Jumarding membela bahwa tindakan kliennya tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum. Mereka menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan harus berupa perbuatan konkret seperti pemasangan tali, pembuatan tenda, atau meminta operator mobil dump truck untuk menghentikan aktivitasnya.
Kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan secara teliti bukti-bukti yang ada dan membebaskan Jumarding jika terbukti tidak bersalah. Putusan akhir masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.