Seorang pegawai Kejaksaan RI berinisial DW telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20:00 Wita. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bambang Gunawan, melalui siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net pada Kamis (9/5/2024) malam, menyampaikan bahwa pegawai Kejaksaan Agung tersebut diamankan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Tim Intelijen Kejati NTB kemudian membawa DW ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan klarifikasi.
Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa DW tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor tanpa izin selama beberapa hari. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan Tim Intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan DW. Tim berhasil melacak DW di wilayah Tanjung dan berhasil mengamankannya.
DW mengaku bahwa ia tidak masuk kantor karena urusan pribadi, seperti membuka usaha dan mendampingi temannya. Kejati NTB kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW. Pimpinan memerintahkan agar DW segera dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin, DW akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Ketut, dari Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa isu yang menyebutkan DW melakukan tindak pidana pemerasan di NTB adalah tidak benar. DW hanya tidak masuk kerja tanpa izin dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.