More
    HomeOtomotifPolisi Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Dapat...

    Polisi Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Dapat Dikenai Sanksi Apa?

    Beberapa waktu lalu, kejadian Toyota Fortuner polisi yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) menjadi viral dan menimbulkan korban dari penumpang kendaraan lain. Dalam rekaman kamera dashboard terlihat bahwa Fortuner yang awalnya menggunakan plat dinas polisi 7-VII telah diganti dengan plat sipil berwarna putih.

    Namun, di luar kontroversi pergantian plat nomor pada mobil tersebut, banyak yang bertanya-tanya mengenai sanksi apa yang akan diterima jika seorang anggota polisi atau kendaraan polisi terlibat dalam kecelakaan, apakah akan dikenakan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

    Menanggapi hal ini, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan bahwa oknum atau anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tetap harus tunduk pada hukum, sama seperti warga sipil lainnya. Menurut Budiyanto, setiap anggota polisi telah diatur oleh kode etik kepolisian, termasuk pasal 29 Undang-Undang tentang Kepolisian.

    Berdasarkan kasus Toyota Fortuner Polisi kecelakaan di Tol MBZ, Budiyanto menegaskan bahwa seharusnya terdapat tindakan yang diambil atas kejadian tersebut. Penanganan kasus lalu lintas yang melibatkan oknum anggota kepolisian akan mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan Kecelakaan lalu lintas.

    Setelah melalui proses penyidikan yang lengkap, kasus melibatkan oknum anggota kepolisian dalam kecelakaan lalu lintas dapat menggambarkan kronologis kejadian dari awal hingga akhir. Mereka yang terlibat dalam kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 atau 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tergantung dari tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi.

    Selain itu, jika terlibat dalam kecelakaan dan kabur tanpa memberikan pertolongan, pelaku dapat dikenakan pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Semua pihak, termasuk anggota kepolisian yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, harus patuh pada undang-undang yang berlaku.

    Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah aturan ini dapat ditegakkan dengan tegas jika yang terlibat adalah aparat kepolisian.

    Source link

    berita