Dokter Handojo Kun Hendrawan dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) juga menyatakan bahwa bising dapat menyebabkan dampak sistemik seperti tekanan darah tinggi dan stres, yang senada dengan Yudistira.
Pencegahan sangat penting dalam mengatasi dampak dari bising, seperti menggunakan alat pelindung telinga dan melakukan pemeriksaan telinga secara rutin. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 juga mengklasifikasikan bising sebagai suara yang tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan pendengar.
Bising tidak hanya terbatas pada suara keras, tetapi juga berbagai suara yang tidak diinginkan oleh pendengar. Misalnya, perubahan dari musik klasik menjadi musik dangdut, meskipun suaranya lembut, juga termasuk sebagai bising.
Kebisingan tidak hanya terjadi di jalan raya, tetapi juga di tempat-tempat lain seperti kantor atau tempat kerja. Berbagai penyebab bising di tempat kerja antara lain adalah mesin peralatan industri seperti kompresor dan generator, serta peralatan perkakas tangan seperti gergaji mesin, bor listrik, obeng listrik, dan gerinda. Bahkan peralatan manual seperti palu pun dapat menimbulkan bising di tempat kerja.