Institusi Polri menegaskan tetap menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai penyebutan bagi kelompok teroris di Papua. Keputusan itu berbeda dengan TNI yang telah mengganti menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Terkait nomenklatur KKB dan OPM, kami dari Polri sampai saat ini tetap menggunakan nomenklatur KKB, bukan OPM,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu Suseno dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Bayu mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengubah istilah KKB menjadi OPM.
“Sampai dengan hari ini belum ada keputusan dari Kapolri untuk mengubah nomenklatur KKB menjadi OPM,” ucap Bayu.
Bayu pun menjelaskan pentingnya penegasan dari perbedaan penyebutan istilah antara Polri dan TNI. Akan berlanjut kepada tindakan yang diambil dalam bertugas mengatasi kelompok teroris di Papua.
“Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 merupakan operasi yang digelar oleh Mabes Polri dengan pendekatan adalah penegakan hukum. Bukan operasi militer sebagaimana yang dilakukan rekan-rekan TNI,” jelas Bayu.
Oleh karena itu, Bayu berharap agar semua pihak dapat memahami sikap Polri yang tetap memakai KKB. Termasuk ketika publikasi, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 akan tetap mempublikasikan nomenklatur KKB.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen surat telegram (ST) yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 April 2024, telah mengganti istilah KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).