Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan menangkap seorang pelaku di Perumahan PKL, Gang Keladi, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. Pada hari Senin, (6/5/2024) sekitar Pukul 18:30 Wita, saksi dan pelapor melakukan penggeledahan di alamat yang bersangkutan. Mereka menemukan seorang laki-laki yang mengaku sebagai NR sedang duduk sendirian di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,41 Gram/Brutto di dalam helm yang disimpan oleh NR.
Selain itu, juga ditemukan 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15,65 Gram/Brutto yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi tissue putih di selipan bawah kursi beserta barang bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. NR akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati atau seumur hidup.