Jemaah haji dilarang berhubungan seks selama pelaksanaan ibadah di Mekah, yang secara jelas dinyatakan dalam Al-Quran. Terdapat tiga hal yang harus dihindari oleh orang yang sedang menjalankan ibadah haji, yaitu rafats, fusuq, dan jidal, seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 197:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”
Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yang termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.
Para ulama mencoba memasukkan pembahasan kategori rafats, fusuq, dan jidal dalam karya-karya mereka dengan mengutip sabda Rasulullah maupun qaul (ucapan) sahabat. Menurut Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar, rafats merujuk pada berhubungan seks, yang dianggap merusak ibadah haji. Sementara fusuq (maksiat) dan jidal (berdebat) tidak sampai merusak ibadah haji.
Dalam konteks ini, Allah menggabungkan ketiga hal ini dalam satu ayat dan melarangnya dengan tegas. Rafats, yang merupakan hubungan seksual, dilarang karena dapat merusak ibadah haji, sedangkan fusuq dan jidal tidak mempengaruhi ibadah haji.