Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 2 orang Tersangka dan 11 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/5/2024).
Jaksa Agung Burhanudin melalui Siaran Pers Nomor: PR – 419/040/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net mengungkapkan bahwa Tim Penyidik hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 orang saksi termasuk istri para tersangka.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk mengklarifikasi harta atau aset milik para Tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, yang diduga sebagai hasil kejahatan. Hal ini dilakukan agar Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pembuktian terhadap aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM, termasuk Pesawat Jet. Selain itu, hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, serta penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Smelter tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan nilai ekonomis dan menghindari dampak sosial yang merugikan.
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman