More
    HomeBeritaNurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

    Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal dirinya yang dianggap sebagai pimpinan problematik, lantaran kerap membuat laporan dan menggugat Dewas KPK mulai dari Mabes Polri, Mahkamah Agung, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Hal itu menyusul dirinya yang tengah disidang etik karena dianggap menyalahgunakan jabatan yang membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.

    “Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), malah sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

    Ghufron berasalan pelbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan.

    Seperti halnya ketika dirinya yang memilih jalur gugagat Dewas KPK ke PTUN karena peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sudah semestinya tidak lagi dipermasalahkan. Alasannya, karena kejadian itu sudah kedaluwarsa.

    “Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202,” tegas Ghufron.

    “Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokam pada Desember 2023,” lanjut dia.

     

    Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima komisioner pun telah terpilih. Kelimanya adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Me…

    Source link

    berita