More
    HomeHukum dan KriminalKetua BRA Diperiksa, Dugaan Korupsi di Aceh – Hukum Kriminal

    Ketua BRA Diperiksa, Dugaan Korupsi di Aceh – Hukum Kriminal

    Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, ACEH: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kasus dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBD-P)

    Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melansir keterangan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, pada hari ini Jum’at tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam kasus tersebut.

    Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekira Pukul 09:00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira Pukul 14:00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira Pukul 18.00 WIB.

    “Adapun dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud,” jelas Lubis.

    Baca Juga:

    Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud, dipergunakan dalam rangka pembuktian.

    Sebelumnya, Rabu (8/5/2024). Telah dilakukan ekspose Penyelidikan terhadap kasus tersebut yang menyimpulkan, Penyelidikan dapat ditingkatkan ke Penyidikan.

    Diduga telah terjadi sejumlah penyaluran fiktif dari total Pagu Aggaran senilai Rp15.713.864.890,- (Rp15,7 Milyar) kepada Ketua Kelompok yang tidak pernah menerima bantuan dari BRA.

    Mereka hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian perusahaan penerima kontrak tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.  (HUKUMKriminal,Net)

    Editor: Lukman

    Source link

    berita