Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi yang berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) menggunakan calo untuk mendapatkan SKP.
Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.
“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjut Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Tiga Nakes Diduga Jadi Calo
Saat ini Kemenkes tengah mendeteksi tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Tiga oknum tenaga kesehatan yang akan ditindak itu berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan SKP saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.