Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.
Pembentukan Satgas Judi Daring atau Online mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini menilai, Satgas tersebut mestinya akan berjalan efektif karena melibatkan tiga Menteri Koordinator, sejumlah menteri, dan kepala lembaga.
“Dilihat dari struktur keanggotaannya, mestinya Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan powerfull. KPAI berharap, kementerian-kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas tersebut bekerja optimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” kata Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.
Kawiyan berharap, Satgas Judi Online benar-benar bekerja, terutama dalam melakukan pencegahan terhadap judi online atau judol. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah yakni:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan.
- Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
“Jadi selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku judi online, pemerintah juga harus membuat masyarakat sejahtera. Kalau masyarakat sejahtera, mereka tidak akan mengikuti undian/judi online dengan harapan mendapatkan kemenangan yang tinggi.”
Rata-rata orang yang berjudi punya uang pas-pasan untuk taruhan. Dengan harapan dapat kemenangan besar. Padahal, harapan itu kebanyakan hanya ilusi saja.
“Kalau orang terlibat judi online yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraan mereka terganggu,” ujar Kawiyan.