More
    HomeBeritaPraktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice,...

    Praktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya

    Liputan6.com, Jakarta – Praktisi hukum, Deolipa Yumara soroti beberapa hal menyangkut kasus pembunuhan Vina Cirebon. Deolipa mempertanyakan tujuan penyidik pemanggilan ayah Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai saksi.

    Selain itu juga ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang prapradilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

    Terkait pemeriksaan ayah Pegi, Deolipa mengatakan, jika pemanggilan dalam konteks melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka Polda Jabar salah kaprah. Deolipa menegaskan, ayah Pegi Setiawa tidak bisa dijerat dengan pidana perintangan penyidikan.

    “Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya,” kata Deolipa dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

    “Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa,” imbuh Deolipa.

    Deolipa kemudian menyebut dalam KUHP tentang obstruction of justice, ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah.

    “Misalnya ayah dengan anak itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP,” ucap dia.

    Lebih jauh Deolipa juga membahas soal sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam agenda yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir.

    “Cuman ini kan posisinya adalah gugatan praperadilan di mana nih gugatan dengan acara cepat, paling cuma 7 hari ini, sampai pada putusan.”

    Deolipa menilai, Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir karena hati-hati. Mereka tengah berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat.

    “Nah satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi bahaya buat si Polda Jabar,” ucap dia.

    Sebab, lanjut Deolipa, jika mereka tidak hadir sidang tidak jalan terus selama tujuh hari.

    “Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya, di tanggal 1 Juli,” tandas dia.

    Source link

    berita