Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada ribuan anggota legislatif yang tercatat ikut bermain judi online (judol). Terkumpul data sekitar 1.000 orang anggota legislatif mengakses judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan.
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang, lebih dari 1.000 orang,” ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan menyatakan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Ivan menuturkan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.
Sementara itu, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. PPATK mencatat, transaksinya bisa hingga Rp25 miliar.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan, ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” ujar Ivan.
“Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar,” ia menambahkan.
Ivan menegaskan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.
“Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ucap Ivan.