Liputan6.com, Jakarta – Mantan karyawan bank digital berhasil membobol akun rekening nasabah yang terblokir. Tak tanggung-tanggung, akibat kejadian ini pihak bank mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, uang yang mengendap di 112 akun atau rekening bank dipindahkan ke rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IA (31).
Ade Safri menyebut, uang itu digunakan oleh IA untuk foya-foya dan membayar utang. Keterangan itu disampaikan oleh IA saat menjadi pemeriksaan. Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka dan ditahan.
“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkap, motif pembobolan rekening ini lebih ke arah ekonomi. “Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” ucap dia.
Kasus ini diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili penasihat hukumnya Rio Franstedi. Laporan polisi teregister dengan LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade menyampaikan, pihaknya telah menangkap IA (33) di salah satu rumah kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB.
“Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Â