More
    HomeHukum dan KriminalPMR 20 Kecamatan Kukar Ikuti PMI Jumbara Ke-3 – Hukum Kriminal

    PMR 20 Kecamatan Kukar Ikuti PMI Jumbara Ke-3 – Hukum Kriminal

    Sekretaris Kabupaten Kukar H. Sunggono bersama peserta Jumbara Ke-3. (foto: Alim)
    Sekretaris Kabupaten Kukar H. Sunggono bersama peserta Jumbara Ke-3. (foto: Alim)

    HUKUMKriminal,Net, TENGGARONG: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Ke-3, di Lapangan Basket Stadion Rondong Demang, sejak 28 Juni – 2 Juli 2024.

    Adapun rangkaian kegiatan Jumbara yaitu Apel Jumbara yang dimpimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono, serta kegiatan Sosial berupa Khitanan Masal, lomba antar Palang Merah Remaja (PMR) se-Kukar dan lainnya.

    Pada acara tersebut, H Sunggono menyampaikan selamat datang kepada seluruh PMR dari 20 Kecamatan se-Kukar, yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Jumbara PMI 2024.

    “Mereka tak dibentuk dengan waktu yang singkat dan mudah, namun dibentuk sejak usia dini dengan karakter dan mental yang kuat melalui pembinaan PMR di sekolah-sekolah,” kata H Sunggono, Sabtu (29/6/2024).

    Baca Juga:

    Pihaknya juga merasa senang dan bangga kepada PMI Kukar, yang telah melaksanakan Jumbara tingkat Kabupaten yang Ke-3. Sebab kegiatan pembinaan PMI kepada PMR, sempat vakum bertahun-tahun.

    “Jumbara merupakan wadah silaturrahmi dan miniatur dari penerapan PMR yaitu proses perekrutan, pelatihan, tri bakti PMR dan evaluasi,” ucapnya.

    Dalam kegiatan itu, terdapat kehidupan sehat dan menjadi calon relawan. Anggota PMR harus paham, terampil terhadap lingkungan sekitar. Jumbara dikemas dengan kegiatan, lebih menekan evaluasi bersama.

    “Melalui kegiatan ini bisa memiliki kecerdasan, kompetensi kepalangmerahan atas dasar keceriaan, sebagai seorang relawan yang memiliki karakter yang tangguh,” ungkapnya.

    Pemkab Kukar, lanjut Sungkono, juga terus komitmen terhadap meningkatakn kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui visi dan misi Kukar Idaman. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Alim

    Editor: Lukman

    Source link

    berita