More
    HomeBerita5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa...

    5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa Mabuk Akibat Kecubung di Banjarmasin

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan terhadap dua jasad warga yang disebut-sebut meninggal dunia usai mengonsumsi kecubung.

    Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Adam Erwindi mengungkapkan, korban berinisial AR dan S itu meninggal dunia bukan karena kecubung, melainkan mengonsumsi obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir.

    “Obat ini diduga dikonsumsi para korban,” kata Adam dilansir dari Antara, Senin 15 Juli 2024.

    Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

    Selain itu, polisi juga menangkap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.

    “Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Adam.

    Terkait dengan video sejumlah warga diduga mabuk, Adam mengatakan bahwa tidak semua diakibatkan oleh kecubung. Menurutnya, ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung. Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.

    Untuk itu, Adam mengimbau, masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung, karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

    Adam juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.

    Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

    Source link

    berita