More
    HomeHukum dan KriminalIndexim Tak Hadiri RDP Undangan DPRD Kutim – Hukum Kriminal

    Indexim Tak Hadiri RDP Undangan DPRD Kutim – Hukum Kriminal

    Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dari Partai NasDem. (foto: HB)
    Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dari Partai NasDem. (foto: HB)

    HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR:  Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan Tambang yang mencemari sungai di wilayah desa Pangadan, Muara Bunga, sampai wilayah Karangan, DPRD Kutim melakukan pertemuan terkait perkara tersebut.

    Namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal hari itu, tidak dihadiri pihak perusahaan yakni PT Indexim. Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyampaikan bahwa pertemuan itu belum bisa disebut hearing.

    “Karena pihak manajemen Indexim belum sempat hadir, jadi kita hanya layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan,” ungkap Arfan yang ditemui, Jum’at (12/7/2024).

    Arfan membenarkan bahwa memang betul adanya indikasi pencemaran yang terjadi, masyarakat yang terkena dampak dari limbah Perusahaan Indexim.

    “Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran, tapi kita tidak bisa memvonis. Karena teknisnya ada di LH ( Dinas Lingkungan Hidup-red), dan sudah diproses. Katanya 5 hari baru ada hasil,” sebut Politisi Nasdem itu.

    Baca Juga:

    Lebih lanjut Arfan mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah ini dengan melakukan pendekatan pada pihak perusahaan lebih dulu.

    “Pasti ditindaklanjuti, hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil. Pertama kita pendekatan pada perusahaan, untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini,” ungkap Arfan.

    Dari keluhan masyarakat sendiri yang disampaikan pada kunjungan tersebut, bahwa tidak hanya pencemaran sungai saja. Namun sudah ada warga yang terjangkit penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber, sehingga mereka menuntut adanya kompensasi seperti pengadaan air bersih, fasilitas umum, sampai MCK.

    Sedangkan langkah berikutnya, DPRD Kutim akan segera menindak lanjuti ke pemerintah.

    “Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turunkan Dinas Sosial dan Kesehatan, bila perlu BPD juga.” tandasnya. (HUKUMKriminal,Net)

    Penulis: HB

    Editor: Lukman

    Source link

    berita