More
    HomeBeritaKejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim?

    Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim?

    Sementara itu, Kejagung menyita aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

    “Beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

    Harli merinci, aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu satu berada di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan. 

    “Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi,” jelas dia.

    Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi. 

    “Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi,” ungkapnya.

    Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

    “Dan kita harapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan, dan kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya,” Harli menandaskan.

     

     

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

    Source link

    berita