More
    HomeHukum dan KriminalTersangka HM dan HLN Tahap II, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun – Hukum...

    Tersangka HM dan HLN Tahap II, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun – Hukum Kriminal

    Tersangka HM dan HLN dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)
    Tersangka HM dan HLN dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 Trilyun, hari ini kembali mengalami perkembangan yang signifikan.

    Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

    Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –626/074/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengungkapkan inisial kedua Tersangka tersebut masing-masing Tersangka HM selaku pihak swasta, dan Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.

    “Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka,” jelas Harli.

    Barang bukti itu masing-masing;

    1. Tersangka HM
    a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
    • 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
    • 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
    • 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
    b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
    • 2 unit Ferarri;
    • 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
    • 1 unit Porsche;
    • 1 unit Rolls Royce Cullinan;
    • 1 unit Mini Cooper;
    • 1 unit Lexus RX300;
    • 1 unit Vellfire 2.5G.
    c. Tas branded sebanyak 88 unit;
    d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
    e. Uang sejumlah USD 400.000;
    f. Uang Rp13.581.013.347;
    g. Logam mulia.

    2. Tersangka HLN
    a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
    • 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
    • 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
    b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
    • 1 unit Toyota Kijang Innova;
    • 1 unit Lexus UX300E;
    • 1 unit Toyota Alphard.
    c. Tas branded sebanyak 37 unit;
    d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
    e. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
    f. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
    g. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
    h. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

    Lebih lanjut Harli menjelaskan kasus posisi terhadap kedua tersangka. Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman Timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;
    Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN, dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca Juga :

    “Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua Tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik,” jelas Harli lebih lanjut.

    Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
    Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers
    Editor: Lukman

    Source link

    berita