More
    HomeKesehatanGaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

    Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

    Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.

    Pada pasal 103 ayat 4 dikatakan: Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining;b. pengobatan;c. rehabilitasi;d. konseling; dane. penyediaan alat kontrasepsi.

    Sementara di ayat 1 pasal tersebut isinya menyebutkan: Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyarii Aher menjadi salah satu yang mengkritik PP tersebut. Netty menilai PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pasal 103 ayat 4 perlu diperjelas sehingga tidak menjadi anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

    “Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Minggu (4/8/2024), seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

    Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja” yang tercantum dalam PP tersebut.

    “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?”

    Kritik senada juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI lainnya, yakni Arzetti Bilbina.

    “Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Arzeti pada Selasa (6/8).

    Menurut Arzetti, pasal 103 terkait alat kontrasepsi tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi sehingga rawan disalahartikan.

    “Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

    Adapun bunyi aturan tersebut sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.

    Menurut Arzeti, aturan itu tidak sejalan dengan norma-normal di Indonesia. Terlebih bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

    “Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan tindakan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh,” jelas Politisi Fraksi PKB.

    Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

    “Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambah politisi dari PKS itu. 

    Source link

    berita