HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan atau Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Minggu (11/8/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan.
Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan pada sebuah rumah di Jalan Gerilya, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Setelah itu pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut, dan menemukan satu orang laki laki yang mengaku bernama A (inisial) sebagai pemilik rumah tersebut,” beber Iptu Rizal.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kain warna hijau yang di dalamnya berisi 1 buah kotak es krim warna putih merk Wall’s.
“Di dalamnya terdapat 1 lembar tissue warna putih dan 25 poket Narkotika jenis Sabu seberat 218,91 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam sebuah kamar tidur belakang yang tergantung di dinding kamar tersebut,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Baca Juga :
Berdasarkan keterangan A, bahwa benar seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dari keterangannya pada saat diintrogasi, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu dipesan melalui A (DPO).
Atas kejadian tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangksa A kemungkinan besar dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman