More
    HomeBeritaKeluarga Korban Tewas Pertanyakan SP3 Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan

    Keluarga Korban Tewas Pertanyakan SP3 Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan

    Liputan6.com, Jakarta – Keluarga korban tewas akibat kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan mulai bersuara setelah mendengar kabar adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Hal itu membuat pihak keluarga merasa terabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas.

    Orang tua almarhum Redzuan Khadafi, Beno menyampaikan, dirinya tidak menerima informasi SP3 ataupun hasil investigasi kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

    “Kami menuntut untuk mengetahui hasil investigasi dan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Beno kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

    Keluarga korban merasa bahwa janji penyampaian hasil investigasi dari pengelola gedung juga belum terpenuhi meski telah menandatangani perjanjian pemenuhan tuntutan.

    Menurut Beno, pihak Gedung Cyber 1 Jakarta melarang pihak keluarga mengulas kasus kebakaran tersebut ke publik. Hanya saja, meski telah menerima santunan dari pengelola gedung dan tenant, dia tetap menyoroti hasil investigasi dari Polres Jakarta Selatan yang tidak kunjung disampaikan kepadanya.

    “Tuntutan saya adalah meminta kejelasan tentang kasus ini, seperti apa investigasinya, bagaimana prosesnya, dan apa hasilnya. Itu belum ada. Saya menunggu hasil investigasinya,” katanya.

    “Soal SP3, kenapa? Saya tidak tahu kabarnya. Saya akan menanyakan hal ini,” ujar Beno menambahkan.

    Ayah dari almarhum Seto Fachrudin, Jono juga meminta informasi lebih lanjut mengenai status SP3. Dia berharap, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai penghentian kasus demi meluruskan kesalahpahaman. 

    Lebih lanjut, Jono mengaku bahwa pengacara dari pihak Gedung Cyber 1 telah mendatanginya sebelum kabar SP3 keluar dan memintanya menandatangani dokumen dalam rangka membuka segel polisi di Gedung Cyber 1.

    “Para pengacara tersebut mengklaim bahwa tanda tangan ini untuk kepentingan umat. Saya merasa terpaksa menandatanganinya, tetapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari polisi,” ungkap Jono.

     

    Source link

    berita