Adapun perjalanan kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pertemuan itu berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.
Kematian Mirna membuat polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.
Sampai akhirnya hasil autopsi telah menemukan fakta baru adanya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.
Berbekal dari temuan beberapa alat bukti dan keterangan saksi, akhirnya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai akhirnya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini kelengkapan berkas terbilang cukup alot, setidaknya polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapi berkas sesuai catatan jaksa. Sampai akhirnya kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso naik ke meja hijau di PN Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2016.
Persidangan kasus kopi sianida berlangsung selama hampir lima bulan, dimulai pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, menjadi tontonan nasional kala itu. Selama persidangan, kasus ini memiliki kelemahan, semisal rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna.
Kesaksian dalam persidangan semakin menarik ketika beberapa ahli bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontaminasi setelah kematian.
Meski demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang bermasalah, serta merasa iri dengan hubungan Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.
Sehingga Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.
Namun banding yang diajukan Jessica lewat pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.
Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.
Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.
Sampai akhirnya nama Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah film kasus kopi sianida diangkat menjadi film series dokumenter dengan judul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’, 30 September 2023.
Kasus ini kembali menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia, lewat film dokumenter yang juga menuai pro dan kontra, karena dianggap provokatif.
Lalu kurang lebih satu tahun, tepat 18 Agustus 2024 Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.