More
    HomeIwan BuleKoalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

    Koalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

    DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yakni PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra berubah. Pasalnya PAN resmi beri rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Citra-Ino.

    Meski demikian koalisi kelima parpol itu belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

    Informasi yang diterima, PKB beri rekomendasi kepada Dadang Solihat (eks Kepala Bapenda) dan Gerindra Ujang Endin Indrawan (Wabup Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diiusukan berpasangan untuk melaju ke Pilkada 2024 Pangandaran.

    Sebagaimana diketahui, koalisi 5 Parpol saat ini kandas. Sementara Golkar belum memutuskan akan berkoalisi dengan parpol, namun untuk calonnya mengusung Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.

    Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan mendapatkan B1. KWK dari DPP partai Gerindra.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan, informasi terkait Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini.

    “Pada akhirnya akan bersama sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).

    Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat sedang ada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.

    “Informasi, hari ini itu penyerahan (B1.KWK) dari Gerindra. Kemudian nanti sore bergeser ke Bandung DPW PKB,” ucapnya.

    Menanggapi bagaimana terkait dukungan dari PAN, Ia menyebut PAN sudah menurunkan SK ke Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Kalau PKS tetap sama kita,” kata dia.

    Kalau nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih sikap. “Golkar tinggal memilih, apakah mau ikut atau mau memanfaatkan hasil putusan MK. Kalau ikut putusan MK, itu bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.

    Source link

    berita