More
    HomeKesehatanSoal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, BKKBN: Dikunci...

    Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, BKKBN: Dikunci dengan Norma Agama

    Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat termasuk soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

    Merespons hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo mengatakan, alat kontrasepsi hanya disediakan bagi pasangan yang sudah menikah. Pasalnya, PP ini sudah mempertimbangkan norma agama.

    “Ini tentang PP 28 tahun 2024. Sebetulnya pasal 98 jangan tidak dibaca, (karena memuat) upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,” kata dokter Hasto saat menerima audiensi perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa, 20 Agustus 2024, di kantor BKKBN pusat, Jakarta.

    “Jadi, tidak boleh bertentangan dengan itu. Sehingga pasal-pasal yang ada di bawahnya tidak boleh lepas dari yang ada di (pasal) 98 itu,” tambahnya mengutip keterangan pers, Jumat (23/8/2024).

    Dokter kandungan itu juga membahas pasal 103 soal pengadaan alat kontrasepsi yang sempat heboh. Dia menegaskan, BKKBN telah diamanatkan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    “Di dalam UU 52 ini disebutkan bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah sebagai suami istri,” ujarnya.

    Vasektomi belum jadi pilihan kontrasepsi yang umum. Kekhawatiran gangguan fungsi kelamin dan budaya patriarki, menjadi penyebab. Padahal vasektomi disebut sebagai metode kontrasepsi paling efektif. Sebagian pelakunya malah merasakan peningkatan kuali…

    Source link

    berita