Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pria berinisial CAN yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa. CAN diringkus pada Selasa 27 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, CAN semula melakukan penipuan terhadap pacarnya bernama Indah dengan modus untuk berobat orangtua pelaku pada tahun 2022.
“CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6.000.000,” kata Harli melalui keterangan, Rabu (28/9/2024).
CAN kembali menghubungi Indah dengan bermoduskan sebagai jaksa Kejagung. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengelabuinya dengan memiliki pakaian dinas lengkap Jaksa Kejagung.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Harli.
Selain Indah dan keluarganya yang menjadi korban penipuan jaksa gadungan ini, ada sejumlah korban lainnya.
Harli membeberkan di antaranya adalah orangtua pelaku sendiri Rp2 miliar, Mutia Ayu (mantan pacar) Rp100 juta, Mega (istrinya) Rp200 juta, Anita (pacar) Rp700 juta, Putri Dosen Universitas Indonesia Rp100 juta, dan Resiana (pacar) Rp25 juta.
Bila dijumlahkan uang hasil penipuan yang berhasil dikantongi pelaku mencapai kurang lebih Rp4,6 miliar.