More
    HomeHukum dan KriminalJajaran Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Mobil – Hukum Kriminal

    Jajaran Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Mobil – Hukum Kriminal

    Tersangka RB dan YD bersama barang bukti mobil yang dicuri. (foto: Exclusive)
    Tersangka RB dan YD bersama barang bukti mobil yang dicuri. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kasus pencurian satu unit mobil Honda HRV berwarna putih di wilayah Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara).

    Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Huma Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif setelah laporan masuk dari korban AE, Jum’at (30/8/2024).

    Dijelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar Pukul 18:30 Wita. Korban AE sebelumnya memarkir kendaraannya di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai, dalam keadaan terkunci.

    Namun, pelaku utama RB bersama rekannya YD, berhasil mencuri mobil tersebut dengan bantuan dua orang lainnya, AY dan FM yang bertugas membuat kunci duplikat.

    Modus operandi pencurian ini cukup cerdik. RB menghubungi AY, mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan kunci aslinya hilang. AY kemudian mengajak FM untuk membuatkan kunci baru, dan setelah kunci berhasil dibuat, RB berhasil menguasai mobil curian tersebut.

    Baca Juga :

    Penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) membuahkan hasil pada 30 Agustus 2024, ketika barang bukti berupa mobil Honda HRV berhasil diamankan di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan.

    Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, Polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap RB dan YD, yang kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Serigala Utara, yang berhasil mengungkap kasus ini.

    “Keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen kami, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kami akan terus berupaya mengungkap kejahatan serupa, untuk memastikan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Rachmat Aribowo.

    Saat ini, kedua pelaku utama telah ditahan dan kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita