More
    HomeBeritaOgah Komentari Peluang Masuk Wantimpres, Jokowi: Itu Urusan Pemerintahan Baru

    Ogah Komentari Peluang Masuk Wantimpres, Jokowi: Itu Urusan Pemerintahan Baru

    Liputan6.com, Jakarta – DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, penentuan struktur Wantimpres adalah ranah pemerintahan Prabowo Subianto di masa yang akan datang. Jokowi tak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam struktur Wantimpres Prabowo.

    “Urusan itu, urusan pemerintahan baru, saya enggak mau komentar,” ujar Jokowi saat ditemui di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).

    Lebih lanjut, ia menegaskan, pertemuannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sabtu (21/9/2024) juga tidak membahas soal UU Wantimpres.

    “Enggak, enggak,” kata Jokowi.

    Berikut perubahan RUU Wantimpres menjadi UU:

    1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI.

    2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

    3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

    4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

    6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).

    7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.

    8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Merdeka.com

    Source link

    berita