More
    HomeHukum dan KriminalPenyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar, TPPU Duta Palma Group – Hukum Kriminal

    Penyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar, TPPU Duta Palma Group – Hukum Kriminal

    Penyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar dari PT Asset Pacific. (foto: Exclusive)
    Penyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar dari PT Asset Pacific. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu kekayaan yang dikumpulkan para koruptor, yang disembunyikan dengan berbagai cara.

    Setelah menyita Rp450 Milyar beberapa hari lalu, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menyita Rp372 Milyar dari PT Asset Pacific.

    Jaksa Agugn ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 849/012/K.3/Kph.3/10/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspekum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

    Kegiatan itu dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sumatera.

    Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.

    “Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 Milyar,” beber Harli.

    Uang tersebut terdiri dari Rp40 Milyar, dan SGD2 Juta atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 Milyar.

    Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    Baca Juga :

    Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah, dolar Singapura, Yen Jepang, dan Dolar Amerika yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 Milyar.

    Rincian uang tersebut masing-masing Rp149,5 Milyar dan SGD12,5 Juta atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 Milyar. JPY2 Juta atau bila dirupiahkan senilai Rp212 Juta, dan USD700 Ribu atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 Milyar.

    “Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 Milyar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.” tandas Harli.

    Terkait perkara ini, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi yang dituntut hukuman seumur hidup telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

    Pada tingkat Banding, Putusan Majelis Hakim menguatkan Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Permohonan Kasasi JPU dari Kejari Jakarta Pusat, ditolak Mahkamah Agung. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

    Editor: Lukman

    Source link

    berita