Korlantas Polri akan kembali menggelar razia Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dua pekan, yaitu antara 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Operasi Zebra 2024 ini sengaja kembali digelar kepolisian mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 547.036 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau mobil.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!
“Pada kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih lanjut dia menyatakan, pengemudi mobil yang melanggar marka atau rambu lalu lintas mencapai 143.169 kasus, sedangkan pelanggaran sabuk keselamatan lebih banyak yaitu 181.059 kasus.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang juga banyak dilakukan pengendara mobil yaitu tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, serta melawan arah, sehingga sangat membahayakan.
Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Punya dan Membawa SIM Saat Mengemudi
Slamet menyampaikan, melihat data kecelakaan nasional pada tahun 2023, tercatat hamper 152 ribu kejadian kecelakaan terjadi. “Korban meninggal dunia hampir 18.357 kejadian, kemudian yang luka berat 11.689 kejadian, luka ringan 134.800 kejadian di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, kecelakaan di jalan raya seringkali berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat saat berkendara. “Mari kita hindari melanggar, baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja, dalam rangka meningkatkan tertib hukum budaya berlalu lintas di Indonesia, mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa berlalu lintas di Indonesia itu lebih tertib dan lebih bagus,” tuturnya.
Baca juga: Viral Parkir Mobil Pinggir Jalan Dipagari Besi, Ini Sanksi yang Bisa Diterima
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Seperti disebutkan di atas, ada beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pada Januari-September 2024. Dimana, sanksinya sejatinya sudah ditetapkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Pengemudi maupun penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.
2. Melawan arus
Pengendara sepeda motor yang melawan arus, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Dengan melawan arus, maka pengendara bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp500 ribu.
3. Melanggar marka jalan
Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Ya, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
4. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat
Pengendara motor jika melaju di jalan raya wajib melengkapi dengan surat-surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang wajib dilengkapi dengan STNK seperti ditetapkan Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No 22 tahun 2009 LLAJ.
Sedangkan jika tidak melengkapi STNK, bisa dikenakan pasal 288 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jika tidak memiliki SIM, maka sanksinya ada dalam pasal 281 UU No 22 tahun 2009 LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM saat pemeriksaan maka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 LLAJ. Ya, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukan SIM, sanksinya lebih ringan yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.