Selain itu, lanjut Heri, dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk menyalahgunakan kewenangannya termasuk menjadi perantara untuk endapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
“Aksi pada hari ini kami menyampaikan untuk Kemendikbudristek agar mencopot seorang oknum Dosen Ubaidilah yang melanggar kode etik dalam perdaulatan kampus dan mahasiswa yang dimana tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik mahasiswa dan beberapa kampus,” kata dia.
Aksi tersebut, lanjut Heri, dilaksanakan atas dasar melihat situasi dan kondisi yang terjadi beberapa waktu yang lalu bahwa adanya sebuah gerakan konsolidasi mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa dengan kepentingan pribadi atau segelintir orang.
“Aksi ini merupakan desakan agar pihak yang berwenang segera mengatasi permasalahan tersebut. Dikarenakan agar kampus tetap menjadi kawah candradimuka cendikiawan dan ASN untuk total mengabdi pada bangsa dan negara,” papar dia.
Disela-sela aksi, AMPK membawa beberapa alat peraga berupa spanduk. Sebagai wujud kekecewaan, massa juga melakukan pembakaran ban bekas didepan Kemendikbudristek RI.