More
    HomeBeritaDirdik Jampidsus Kejagung Bantah Harga Jam Tangannya Rp1 Miliar Lebih

    Dirdik Jampidsus Kejagung Bantah Harga Jam Tangannya Rp1 Miliar Lebih

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjadi sorotan publik lantaran mengenakan jam tangan yang diklaim netizen sebagai barang mahal. Secara langsung, dia membantah memiliki jam tangan mewah.

    “Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai ini, nah ini saya pakai ini ya. Ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan? Nah tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya? Kan gitu,” tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    “Kenapa saya bilang ini udah lama, ini bautnya sudah hilang ini dua ini, biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp4 juta rupiah. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya,” sambungnya.

    Qohar mengaku hanya ingin berkonsentrasi dalam berbagai penyidikan yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung lantaran banyak sekali perkara besar dan menjadi perhatian masyarakat. Namun belakangan, malah timbul pembahasan jam tangan yang dipakainya, bahkan harganya diklaim fantastis yakni mencapai Rp1 miliar lebih.

    “Ini disandingkan, disejajarkan, kalau saya lihat di medsos itu kan jam tangan yang mewah dan ada merah-merahnya itu ya kan. Ada merah-merahnya, terus kalepnya (strap), kalepnya ini bukan karet, opo itu, kulit. Terus ada harganya, ada yang bilang Rp850 juta, ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar. ada yang bilang lagi Rp1,4 miliar, ada yang bilang lagi Rp2 miliar,” jelas dia.

    Qohar pun berterima kasih kepada wartawan yang secara langsung mengonfirmasi soal jam tangan mahal. Bahkan, dia mengantisipasi kabar fitnah itu dengan meminta rekannya sesama jaksa untuk membeli jam tangan yang serupa dengannya, untuk langsung bersama-sama dipamerkan ke wartawan.

    “Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata dia.

    Menerima suap dan gratifikasi, tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung. Gratifikasi diduga terkait kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Source link

    berita