More
    HomeBeritaJadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum Praperadilan

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.

    “Semua persiapan sudah selesai,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

    Ari belum mengulas lebih jauh upaya praperadilan Tom Lembong. Hanya saja, langkah hukum itu disebutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula. Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya, di dalam dua pasal ini seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” sambung Qohar.

    Diketahui, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Baca juga Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis?

    Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal Tom Lembong menjalani pemeriksaan di Jampidsus Kejaksaan Agung. Tom Lembong hanya terdiam saat ditanya oleh wartawan ketika tiba.

    Source link

    berita