More
    HomeHukum dan KriminalMantan Dirjen Perkeretaapian Tersangka Ditetapkan Kejagung Tersangka – Hukum Kriminal

    Mantan Dirjen Perkeretaapian Tersangka Ditetapkan Kejagung Tersangka – Hukum Kriminal

    Mantan Dirjen Perkeretaapian ditetapkan Tim Penyidik Kejagung sebagai Tersangka. (foto: Exclusive)
    Mantan Dirjen Perkeretaapian ditetapkan Tim Penyidik Kejagung sebagai Tersangka. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 916/002/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

    Pengamanan dilakukan, Minggu (3/11/2024) sekitar Pukul 12:55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jalan Mayor Abdurrahman Nomor 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

    Harli menjelaskan kasus posisi perkara ini. Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan Kereta Api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 Trilyun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

    “Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nur Setiawan Sidik (dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang,” jelas Harli.

    Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (dalam proses persidangan) atas permintaan KPA Nur Setiawan Sidik melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

    Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan Kereta Api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur Kereta Api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas yaitu penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi.

    “Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 Milyar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 Milyar,” ungkap Harli.

    Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan Kereta Api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (Rp1,157 Trilyun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

    Baca Juga :

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 Pukul 18:30 WIB, PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik JAM Pidsus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

    Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

    Tersangka PB disangkakan melanggar Pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
    Editor: Lukman

    Source link

    berita