HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat dua terdakwa, Olan Zulkipli dan James Bastian Tuwo, resmi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/10/2024) siang.
Sidang nomor perkara 907/Pid.Sus/2024/PN Smr ini menghadirkan nuansa serius dengan kehadiran 20 pengacara yang mendampingi James Tuwo, serta pengajuan eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Olan Zulkipli dan James Tuwo didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Hendra Hidayat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Nugrahini Meinastiti SH.
JPU menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Olan Zulkipli diduga mengunggah dokumen negara berformat P16, di kolom komentar akun Facebook-nya pada 29 Desember 2022. Dokumen ini dianggap sensitif karena mencantumkan informasi mengenai saksi H Fazri dan kawan-kawannya yang dinyatakan sebagai tersangka terkait sengketa tanah.
Dalam dakwaan, James Tuwo disebut sebagai pihak yang diduga memberikan soft file P16 tersebut kepada Olan, sehingga ia turut terjerat dalam perkara ini.
Olan Zulkipli hadir dengan didampingi pengacaranya Wasti, sementara James Tuwo tampak didampingi 20 pengacara dari DPN Peradi, Suara Advokat Indonesia, yang dipimpin Dr Juniver Girsan SH MH.
Usai pembacaan dakwaan, Jhon Pricles Silalahi SH, salah satu Penasehat Hukum James Tuwo menyampaikan niat mereka untuk mengajukan eksepsi serta permohonan penangguhan penahanan.
“Kami akan mengajukan eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami yang mulia,” ucap Jhon di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Lili Evelin SH MH menjawab singkat ya.
Baca Juga :
“Silakan, kita akan pertimbangkan itu,” kata Nugrahini Meinastiti.
Di luar ruang sidang, Jhon Silalahi mengungkapkan alasan Tim Kuasa Hukum mengajukan eksepsi, yakni adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini yang perlu ditinjau ulang.
Ketika ditanya mengenai jumlah pengacara yang mendampingi James Tuwo cukup banyak, Jhon mengatakan bahwa dukungan ini merupakan wujud solidaritas dari sesama anggota DPN Peradi.
“Kami diminta langsung oleh Dr Juniver Girsan, Ketua DPN Peradi, Suara Advokat Indonesia, untuk mendampingi yang bersangkutan,” ujar Jhon.
Sidang ini menarik perhatian publik dengan kehadiran tim pembela yang besar, yang dianggap sebagai bentuk solidaritas profesi di kalangan advokat.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (4/11/2024), dalam agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Ib
Editor: Lukman