Liputan6.com, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).
Sedianya Sahbiri Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Hingga saat ini juga belum ada informasi terkait keberadaan Paman Birin. Padahal dia sempat menampakkan dirinya memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel sesaat sebelum mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat itu pula, gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tapi setelahnya, tidak ada kabar lagi soal keberadaan dirinya usai menang gugatan melawan KPK.
KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, meski tidak ada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kalimantan Selatan.
Saat ini, total ada enam tersangka yang telah ditahan di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com